For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 6/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2022Publication Date:25 Februari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date25 Februari 2022
Publication Date25 Februari 2022
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah. 2. Pembagian tugas dan tanggung jawab antara Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA dalam pengelolaan keuangan daerah. 3. Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk struktur anggaran, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 4. Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, serta pelaporan keuangan daerah. 5. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Piutang Daerah, Investasi Daerah, dan Utang Daerah. 6. Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 7. Penyelesaian kerugian keuangan daerah. 8. Penyediaan informasi keuangan daerah kepada masyarakat. 9. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.