For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 110 sampai dengan Pasal 116 dan Pasal 124 sampai dengan Pasal 138 Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur tentang Perangkat Daerah dengan telah diundangkan dan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, seperti kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, penanaman modal, pertanian, sosial, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, pangan dan perikanan, perpustakaan dan kearsipan, komunikasi dan informatika, perdagangan, pendidikan, kesehatan, perhubungan, lingkungan hidup, pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga, serta transmigrasi. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk UPTD di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pasal 110 sampai dengan Pasal 116 dan Pasal 124 sampai dengan Pasal 138 Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Dharmasraya masih tetap berlaku sampai dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)