on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi
Also known as: PERPRES 96/2024 · PERPRES No. 96 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional dengan mengatur cadangan penyangga energi (CPE) yang dapat menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan setempat. Kebijakan ini menetapkan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE untuk memastikan ketersediaan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyediaan CPE sebagai barang milik negara. Dewan Energi Nasional (DEN) mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE dengan mempertimbangkan aspek strategis, geopolitik, dan kewilayahan. Jenis CPE meliputi bensin, LPG, dan minyak bumi. Pengelolaan CPE dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan BUMN dan badan usaha terkait, mencakup pengadaan, penyediaan infrastruktur, pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.