For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Intirub

Also known as: PP 131/1961 · PP No. 131 Tahun 1961 · PP Nomor 131 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Intirub
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. N.V. Pabrik Ban dan Karet Indonesia (Indonesia Tire & Rubber Work Ltd.), yang didirikan berdasarkan akta Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 59 tanggal 16 September 1954 dan akta Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 15 tanggal 4 Februari 1955, dilebur ke dalam P.N. INTIRUB.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang industri dasar, guna membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara INTIRUB didirikan dengan modal awal sebesar 2 juta rupiah dan berkedudukan di Jakarta. Perusahaan ini berfokus pada produksi barang-barang dari karet dan ban kendaraan serta memberikan jasa terkait industri karet. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan juga memiliki hubungan kerja dengan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia dan diwajibkan memberikan iuran kepada badan tersebut.

(-)

(-)