Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewajiban dan larangan bagi peternak, prosedur penertiban hewan ternak yang berkeliaran, kewenangan Kepala Desa dalam penertiban, penanganan hewan ternak yang diamankan, serta sanksi administratif dan pidana.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat dan rencana pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Pemerintah Desa, Satpol PP, Hewan, Ternak, Hewan Ternak, Lahan, Peternak, Tempat Penggembalaan, Pengamanan, Biaya Pengamanan, Biaya Pemeliharaan, dan Pelanggaran.
- Kewajiban Peternak: Menjaga dan memelihara hewan ternak dengan baik, menyediakan kandang, menggembalakan di tempat yang sesuai, mengandangkan pada malam hari, memberi tanda khusus, melaporkan jumlah dan jenis kelamin hewan ternak, melaporkan transaksi jual beli, dan memeriksakan kesehatan hewan ternak secara berkala.
- Larangan Peternak: Melepas atau menggembalakan hewan ternak di lahan pertanian/perkebunan milik orang lain tanpa izin, di perkarangan rumah orang lain, lahan pekarangan kantor pemerintahan, taman umum, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan sarana umum lainnya, membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalanan, dan lalai dalam penggembalaan.
- Penertiban: Hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditertibkan dan diamankan oleh petugas yang berwenang.
- Kewenangan Kepala Desa: Kepala Desa berwenang melakukan penertiban di wilayahnya dan membentuk satuan tugas penertiban.
- Penanganan Hewan Ternak yang Diamankan: Hewan ternak yang tertangkap diselesaikan di tingkat desa dengan kearifan lokal, jika tidak dapat diselesaikan diserahkan ke Satpol PP.
- Biaya Pengamanan dan Pemeliharaan: Pemilik hewan ternak yang diamankan dikenakan denda sebagai pengganti biaya pengamanan dan pemeliharaan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penertiban hewan ternak.