Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PAM JAYA) menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar PAM JAYA. Tujuan perubahan ini adalah untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan air minum, meningkatkan cakupan pelayanan air minum, mewujudkan pengelolaan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, dan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan nama dan tempat kedudukan PAM JAYA.
- Maksud dan tujuan pendirian PAM JAYA, yaitu pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta menciptakan perusahaan yang sehat dan kompeten.
- Kegiatan usaha PAM JAYA, termasuk membangun, mengelola, dan mengembangkan SPAM, menyelenggarakan usaha di bidang perairminuman, dan usaha jasa lainnya yang menunjang.
- Jangka waktu pendirian PAM JAYA yang tidak terbatas.
- Modal dasar dan modal disetor PAM JAYA, serta sumber modal yang diperoleh dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Sumber penerimaan PAM JAYA yang terdiri dari penerimaan dari langganan air minum dan sumber penerimaan lainnya yang sah.
- Organ perusahaan yang terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Ketentuan mengenai pegawai PAM JAYA.
- Ketentuan mengenai kerjasama PAM JAYA dengan pihak lain.
- Pengawasan internal PAM JAYA melalui satuan pengawas intern.
- Tahun buku dan pelaporan keuangan PAM JAYA.
- Penggunaan laba PAM JAYA.
- Pembubaran PAM JAYA.