Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi dunia usaha industri, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin kepastian berusaha.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewajiban setiap pendirian perusahaan industri untuk memperoleh IUI, dengan pengecualian untuk jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil dengan nilai investasi di bawah Rp. 5.000.000,-.
- Kewajiban perusahaan industri yang melakukan perluasan untuk memperoleh izin perluasan.
- Masa berlaku IUI selama usaha masih beroperasi, dengan kewajiban mendaftar ulang setiap 3 tahun.
- Kewajiban perusahaan industri untuk melaporkan kegiatan hasil industri setiap semester.
- Kewajiban perusahaan industri untuk melaksanakan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, melakukan AMDAL atau UKL dan UPL, melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan, serta melaksanakan kemitraan dengan sektor ekonomi lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyelenggaraan IUI, izin perluasan, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, serta pembinaan dan pengawasan.