on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 11/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar sebagai perangkat daerah yang melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Tugas BPBD meliputi:
Fungsi BPBD meliputi:
Organisasi BPBD terdiri dari Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Susunan organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.