For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Also known as: Permenperin 60/2024 · Permenperin No. 60 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 60 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:15 Oktober 2024
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date-
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7322:2008 secara wajib untuk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum dengan nomor pos tarif/harmonized system 3924.10.10 dan ex. 3924.10.99 yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Ketentuan ini dikecualikan untuk Melamin yang sifat teknisnya memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian atau riset dan pengembangan (maksimal 10 buah per jenis), atau merupakan barang pribadi penumpang. Pengecualian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen yang sesuai. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Melamin wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, penerapan sistem manajemen mutu, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada pemberi kerja sama atau maklun.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Melamin yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Melamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Melamin yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 4. Melamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 5. Melamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga pengguna akhir. 6. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Melamin dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pengenaan sanksi berupa pidana, akan disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.