For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi

Also known as: Peraturan KPK 2/2024 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2024 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:15 Mei 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
ThemeManajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi
LocationKomisi Pemberantasan Korupsi
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date15 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatur tentang Manajemen Talenta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi yang strategis. Tujuan dari manajemen talenta ini adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik, mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, mewujudkan rencana suksesi, dan memastikan ketersediaan talenta yang tepat untuk jabatan yang tepat.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan manajemen talenta yang dilaksanakan bagi PNS KPK dan Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNyD) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, fungsional, dan pelaksana. Prosesnya meliputi akuisisi (identifikasi, seleksi, dan penetapan Pegawai Bertalenta), pengembangan (pelatihan dan penugasan khusus), retensi (program penghargaan), penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Akuisisi melibatkan identifikasi jabatan target (lowong atau kritikal), analisis rasio Pegawai Bertalenta, seleksi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, rekam jejak, dan kehadiran, serta penetapan Kelompok Rencana Suksesi. Pengembangan meliputi penyusunan rencana karier individu dan rencana pengembangan individu, serta pelaksanaan pelatihan dan penugasan khusus dengan pendampingan mentor. Retensi diberikan dalam bentuk penghargaan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja.

(-)

(-)