For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing

Also known as: Permenkumham 50/2016 · Permenkumham No. 50 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.24-PR.09.03 Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing 2. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.39-PR.09.03 Tahun 1996 tentang Susunan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Pusat 3. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-173.IL.01.10 Tahun 1997 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia. Tim Pora dibentuk di tingkat pusat dan daerah, dengan struktur organisasi yang terdiri dari penasehat, ketua, sekretaris, dan anggota. Anggota Tim Pora terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun daerah, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, dan lainnya.

Tugas Tim Pora adalah memberikan saran dan pertimbangan terkait pengawasan Orang Asing, yang dilaksanakan melalui koordinasi, pertukaran data, pengumpulan informasi, analisis, penyelesaian masalah, kerjasama, dan penyusunan rencana operasi gabungan. Tim Pora juga dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental berdasarkan laporan masyarakat atau anggota Tim Pora. Hasil operasi gabungan dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Tim Pora, yang kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Untuk mendukung administrasi Tim Pora, Ketua Tim Pora dapat membentuk sekretariat.

(-)

(-)