on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Data Dan Informasi Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Also known as: Permen KKP 1/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 1/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pengelolaan data dan informasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP-3-K). Ruang lingkupnya meliputi jenis data dan informasi, mekanisme pengelolaan data dan informasi, pengelola data dan informasi, dan pembinaan.
Jenis Data dan Informasi: Data dalam PWP-3-K terdiri dari data geospasial (dasar dan tematik) dan data non-geospasial (atribut dan deskriptif). Informasi dalam PWP-3-K terdiri dari informasi geospasial (dasar dan tematik) dan informasi non-geospasial.
Mekanisme Pengelolaan Data dan Informasi: Pengelolaan data dan informasi dilakukan melalui pendokumentasian (pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan), publikasi, pemutakhiran, dan pemanfaatan. Pengumpulan data dapat dilakukan melalui permohonan tertulis, hasil publikasi ilmiah, studi literatur, atau pengukuran langsung di lapangan. Data geospasial tematik yang tidak sesuai standar kualitas akan diolah melalui verifikasi dan kontrol kualitas. Penyimpanan dan pengamanan data bertujuan untuk menjamin ketersediaan, keselamatan, dan keamanan data. Publikasi dilakukan melalui penyebarluasan data dan informasi secara resmi. Pemutakhiran dilakukan minimal 1 kali setahun atau jika ada peristiwa mendesak.
Pengelola Data dan Informasi: Pengelolaan data dan informasi PWP-3-K dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Menteri mendelegasikan kewenangan ini kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yang berkoordinasi dengan unit kerja terkait. Gubernur dan bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi PWP-3-K.
Pembinaan: Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota menyelenggarakan pembinaan pengelolaan data dan informasi PWP-3-K melalui bimbingan, dukungan, dan sosialisasi.