For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing

Also known as: Peraturan LAN 12/2019 · Peraturan LAN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2019Publication Date:17 Juni 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date21 Juni 2019
Publication Date17 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara (JF WI) melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat dalam JF WI, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, peraturan ini mengatur proses uji kompetensi yang harus diikuti oleh calon Widyaiswara, serta peran dan tugas instansi terkait dalam proses pengangkatan ini.

1. Rekomendasi pengangkatan dalam JF WI yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditetapkan.

(-)