For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat

Also known as: Perda Kota Banjarmasin 4/2023 · Perda Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2023Publication Date:24 Maret 2023
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
LocationPemerintah Kota Banjarmasin
Effective Date24 Maret 2023
Publication Date24 Maret 2023
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Toleransi kehidupan bermasyarakat di Kota Banjarmasin, dengan tujuan: - Membina kerukunan antar dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan untuk mewujudkan stabilitas keamanan. - Memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tentram, damai, dan sejahtera. - Mencegah berkembangnya intoleransi. - Melakukan upaya pencegahan dan penanganan konflik. - Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Toleransi bermasyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Toleransi, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Tugas tersebut meliputi pengembangan kehidupan Toleransi, pembinaan dan pengawasan intoleransi, serta pembinaan dan pengawasan pencegahan dan penanganan konflik. Tanggung jawab Pemerintah Daerah mencakup memelihara dan meningkatkan Toleransi, serta melakukan pencegahan dan penanganan konflik. Upaya pemeliharaan Toleransi dilakukan dengan menghormati perbedaan agama/keyakinan, suku, dan budaya, menghargai hak dan kewajiban, menghormati pranata sosial, mengembangkan sikap tenggang rasa dan peduli, mempererat hubungan sosial yang harmonis, dan memelihara kondisi damai. Upaya peningkatan Toleransi dilakukan melalui peningkatan kapasitas, fasilitasi, dan kerja sama.

1. Kebijakan Daerah terkait penyelenggaraan Toleransi kehidupan bermasyarakat yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Program dan kegiatan terkait Toleransi kehidupan bermasyarakat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Orang yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Badan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.