Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Toleransi kehidupan bermasyarakat di Kota Banjarmasin, dengan tujuan:
- Membina kerukunan antar dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan untuk mewujudkan stabilitas keamanan.
- Memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tentram, damai, dan sejahtera.
- Mencegah berkembangnya intoleransi.
- Melakukan upaya pencegahan dan penanganan konflik.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Toleransi bermasyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Toleransi, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik. Tugas tersebut meliputi pengembangan kehidupan Toleransi, pembinaan dan pengawasan intoleransi, serta pembinaan dan pengawasan pencegahan dan penanganan konflik. Tanggung jawab Pemerintah Daerah mencakup memelihara dan meningkatkan Toleransi, serta melakukan pencegahan dan penanganan konflik.
Upaya pemeliharaan Toleransi dilakukan dengan menghormati perbedaan agama/keyakinan, suku, dan budaya, menghargai hak dan kewajiban, menghormati pranata sosial, mengembangkan sikap tenggang rasa dan peduli, mempererat hubungan sosial yang harmonis, dan memelihara kondisi damai. Upaya peningkatan Toleransi dilakukan melalui peningkatan kapasitas, fasilitasi, dan kerja sama.