For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri

Also known as: Permenlu 5/2022 · Permenlu No. 5 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2022Publication Date:11 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePetunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date25 Januari 2022
Publication Date11 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis akuntansi bagi Kementerian Luar Negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dilakukan secara andal, akurat, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penggunaan basis akrual dalam penyusunan petunjuk teknis akuntansi, yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan pengungkapan atas aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban, pendapatan, dan beban. Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, laporan keuangan Kementerian Luar Negeri yang sedang disusun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)