on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukamara
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 12/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukamara, sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah terkait pembagian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah.
Ketentuan Substansial:
Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat terkait Perda dan Perkada.
Wewenang dan Kewajiban:
Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Perda/Perkada, dan melakukan tindakan represif non-yustisial. Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana ke kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Perda/Perkada ke PPNS.
Struktur Organisasi:
Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, tiga Seksi (Ketentraman dan Ketertiban, Pengamanan dan Kesamaptaan, Penegakan Peraturan Daerah), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas Satuan Polisi Pamong Praja. Bupati melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
Pembiayaan Satpol PP dibebankan kepada APBD Kabupaten Sukamara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Eselon III.a, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian Eselon IV.a, Kelompok Jabatan Fungsional, di Lingkungan Satuan Polisi Pamiong Praja diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.