Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2020 ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sikka menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wair Pu'an. Latar belakang dari penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan air minum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda, pemberian nama Perumda Air Minum Wair Pu'an, penetapan tempat kedudukan di ibukota daerah, dan jangka waktu berdirinya yang tidak terbatas sejak berdirinya PDAM. Peraturan ini juga mengatur maksud dan tujuan penyesuaian bentuk hukum, yaitu untuk meningkatkan peran BUMD dalam perekonomian, memberikan pelayanan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda adalah penyediaan air minum bersih yang memenuhi syarat kesehatan, dengan kemungkinan pengembangan jenis usaha setelah mendapat persetujuan KPM. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca awal PDAM. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penetapan penggunaan laba, penugasan pemerintah, anak perusahaan, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.