Peraturan Ombudsman ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur mengenai penentuan, persyaratan, pengembangan, dan penetapan penjenjangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Asisten Ombudsman berfungsi membantu Ombudsman dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas-tugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, pengawasan, dan bidang-bidang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penempatan Asisten dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki, meliputi jenjang Asisten Pratama, Muda, Madya, dan Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan yang berbeda terkait dengan masa jabatan, angka kredit, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, dan kompetensi yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan Asisten di Perwakilan dan Asisten Nonkarier, serta pembinaan karier Asisten yang dilakukan oleh seluruh Anggota Ombudsman melalui berbagai kegiatan seperti pembinaan substansi tugas, peningkatan kompetensi, motivasi, dan etika. Selain itu, diatur pula mengenai unsur dan sub-unsur kegiatan yang dinilai dengan angka kredit untuk pengembangan karier Asisten, termasuk pendidikan, kegiatan substansi, dan pengembangan fungsi.