For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat

Also known as: Keppres 46/2014 · Keppres No. 46 Tahun 2014 · Keppres Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dewan ini terdiri dari Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai Ketua, Bupati Lombok Tengah sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya dari berbagai instansi terkait. Dewan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)