For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 2017Publication Date:28 Februari 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date28 Februari 2017
Publication Date28 Februari 2017
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Gunungkidul sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan perekonomian dan kondisi terkini.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan kewajiban wajib pajak. Kewajiban wajib pajak meliputi pendaftaran, pemasangan informasi harga, dan pembuatan tanda bukti pembayaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, dan sengketa pajak.

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pajak terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

(-)