on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Gunungkidul sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perkembangan perekonomian dan kondisi terkini.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:
Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek, wajib pajak, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, dan kewajiban wajib pajak. Kewajiban wajib pajak meliputi pendaftaran, pemasangan informasi harga, dan pembuatan tanda bukti pembayaran. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan, pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana, dan sengketa pajak.