For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1954 tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai

Also known as: UU 7/1954 · UU No. 7 Tahun 1954 · UU Nomor 7 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 1953Publication Date:9 Februari 1954
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 1953
Publication Date09 Februari 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang kekuasaan Menteri Urusan Pegawai.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pemindahan kekuasaan dari Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri, sehubungan dengan penghapusan jabatan Menteri Urusan Pegawai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Urusan Pegawai dapat dijalankan oleh Perdana Menteri. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah bahwa setiap penyebutan 'Menteri Urusan Pegawai' dalam undang-undang lain harus dibaca sebagai 'Perdana Menteri'. Hal ini mengalihkan semua kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Urusan Pegawai dalam berbagai peraturan kepada Perdana Menteri, kecuali jika kekuasaan tersebut termasuk dalam wewenang Kepala Kantor Urusan Pegawai.

1. Undang-undang ini berlaku surut hingga tanggal 11 Mei 1953.

(-)