on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1957 tentang Pembubaran Daerah Bone dan Pembentukan Daerah Bone, Daerah Wajo dan Daerah Soppeng
Also known as: UUDrt 4/1957 · UUDrt No. 4 Tahun 1957 · UUDrt Nomor 4 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk membubarkan Daerah Bone dan membentuk daerah otonom baru yaitu Daerah Bone, Wajo, dan Soppeng. Hal ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki jalannya pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan, sambil menunggu berlakunya undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku secara nasional.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan pembentukan tiga daerah otonom baru yang setingkat dengan kabupaten, yaitu Bone, Wajo, dan Soppeng. Masing-masing daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Daerah-daerah ini diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam bidang kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehutanan, kehewanan, perikanan, pendidikan, dan sosial. Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan dalam urusan lalu lintas jalan, penguburan mayat, dan legalisasi. Selain itu, daerah-daerah ini harus mengikuti petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.