For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Also known as: PERPRES 76/2013 · PERPRES No. 76 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2013Publication Date:6 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 2013
Publication Date06 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pengelola pengaduan yang kompeten. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan sarana pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan, dan pelaporan serta evaluasi pengaduan. Penyelenggara wajib menyediakan formulir pengaduan, kotak pengaduan, dan media elektronik untuk pengaduan. Pengelola pengaduan harus berasal dari lingkungan penyelenggara dan memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga diwajibkan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan secara berkala.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan pelayanan publik. 2. Menteri menyusun road map penerapan sistem pengelolaan pengaduan nasional.

(-)