on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Also known as: PERPRES 76/2013 · PERPRES No. 76 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, wajar, dan adil.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pengelola pengaduan yang kompeten. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan sarana pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan, dan pelaporan serta evaluasi pengaduan. Penyelenggara wajib menyediakan formulir pengaduan, kotak pengaduan, dan media elektronik untuk pengaduan. Pengelola pengaduan harus berasal dari lingkungan penyelenggara dan memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggara juga diwajibkan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan secara berkala.