For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026

Also known as: Perwali Kota Yogyakarta 9/2026 · Perwali Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2026 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2026Publication Date:12 Maret 2026
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date12 Maret 2026
Publication Date12 Maret 2026
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2025 Nomor 6).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pengabdian aparatur negara dan mendukung kesejahteraan mereka.

Subjek penerima tunjangan meliputi PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara (Wali Kota dan Wakil Wali Kota), pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, serta pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Tunjangan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Komponen THR dan gaji ketiga belas bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP). Bagi CPNS, komponen tersebut dihitung sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan TPP. Sementara bagi Pejabat Negara serta pimpinan dan anggota DPRD, komponen tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Seluruh pendanaan dibebankan pada APBD Kota Yogyakarta.

(-)

(-)