For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT

Also known as: Perda Kabupaten Bone 4/2017 · Perda Kabupaten Bone No. 4 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Sehat bertujuan untuk mewujudkan kondisi kabupaten yang bersih, nyaman, aman, dan sehat bagi penduduk melalui penerapan berbagai tatanan dan kegiatan yang terintegrasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang timbul akibat pertumbuhan penduduk yang pesat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Forum Kabupaten Bone Sehat (FKBS), Forum Koordinasi Kecamatan Sehat (FKKS), dan Kelompok Kerja Kelurahan/Desa Sehat (Pokja) sebagai wadah penyelenggaraan program Kabupaten Sehat.
  2. Pembentukan Tim Pembina Kabupaten Sehat yang bertugas merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi program.
  3. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Sehat.
  4. Program kerja forum disinergikan dengan program Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh SKPD.
  5. Sumber pendanaan operasional Tim Pembina Kabupaten Sehat, FKBS, FKKS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Operasional Pokja Desa Sehat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan operasional pokja kelurahan berasal dari bantuan keuangan kelurahan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur tentang asas penyelenggaraan Kabupaten Sehat, yang meliputi prikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif, serta norma agama.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Forum dan Pokja Kelurahan/Desa Sehat yang sudah terbentuk dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa baktinya berakhir

(-)