For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:18 September 2018
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date18 September 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11) dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis serta partisipasi masyarakat. Tujuan pengaturan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu sebagai dasar hukum melaksanakan tugas operasional, mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi pemerintahan daerah, dan mendorong terwujudnya masyarakat yang tertib dalam menjalankan kegiatan/usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum. Tertib tempat umum dan tempat usaha meliputi larangan menempatkan atribut tanpa izin dan kewajiban menjaga keselamatan dan ketertiban. Tertib lingkungan tempat tinggal mencakup larangan bermain layang-layang di jalan umum dan kewajiban memelihara hewan dengan membuat kandang yang sesuai. Tertib sosial meliputi larangan meminta sumbangan di fasilitas umum tanpa izin, larangan menjadi pengemis atau menyuruh orang lain menjadi pengemis, kewajiban melapor bagi pengunjung dan penghuni rumah kontrak, larangan melakukan perbuatan melanggar norma kesusilaan, serta kewajiban memenuhi persyaratan administrasi kependudukan dan memiliki akta perkawinan.

Tertib tempat hiburan dan keramaian meliputi larangan menyelenggarakan tempat hiburan tanpa izin dan larangan menyediakan minuman beralkohol dalam keramaian. Tertib ibadah meliputi kewajiban menghormati pelaksanaan kegiatan ibadah umat beragama. Tertib peran serta masyarakat meliputi peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan larangan merusak prasarana umum saat unjuk rasa.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 10, 11, 12, 17, 18, dan 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administrasi (maksimal Rp. 50.000.000,-), dan/atau sanksi administrasi lain.