For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Penetapan Propinsi – Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya Sebagai Daerah Transmigrasi

Also known as: Keppres 7/1978 · Keppres No. 7 Tahun 1978 · Keppres Nomor 7 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:28 April 1978Publication Date:28 April 1978
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Propinsi – Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya Sebagai Daerah Transmigrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 April 1978
Publication Date28 April 1978
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa propinsi-propinsi Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Irian Jaya dijadikan sebagai Daerah Transmigrasi. Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan. Pelaksanaan penempatan transmigran di daerah-daerah tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)