For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai

Also known as: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:4 September 2018Publication Date:14 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 September 2018
Publication Date14 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penghitungan Batas Sempadan Pantai berdasarkan tingkat Risiko Bencana. Tingkat Risiko Bencana ditentukan berdasarkan Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan terhadap bencana gempa, tsunami, badai, erosi atau abrasi, dan banjir dari laut. Indeks Ancaman terhadap bencana erosi atau abrasi dan banjir dari laut ditentukan melalui Pendekatan Praktis dan/atau Pendekatan Analitik atau Pendekatan Numerik. Indeks Kerentanan terhadap bencana erosi atau abrasi dan banjir dari laut ditentukan berdasarkan parameter Topografi, Biofisik, kebutuhan ekonomi dan budaya, dan/atau ketentuan lain. Lebar Sempadan Pantai dihitung berdasarkan perkalian antara Indeks Ancaman dan Indeks Kerentanan. Klasifikasi tingkat risiko dibagi menjadi kurang dari 4,33, antara 4,34 sampai 7,67, dan lebih dari 7,67, dengan lebar sempadan pantai minimal masing-masing 100m, 200m, dan 300m. Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis bencana, tingkat risiko ditentukan dari perhitungan jenis bencana yang memiliki tingkat risiko paling tinggi atau peta risiko bencana yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Lebar Sempadan Pantai juga wajib menyesuaikan dengan batas akhir keberadaan Ekosistem pesisir ke arah darat, alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai, dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah.

(-)

(-)