Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas organisasi Pemerintah Desa dan sumber daya manusia Kepala Desa.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Hak Memilih dan Dipilih:** Syarat-syarat bagi penduduk desa untuk dapat memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati negara.
- **Penanggung Jawab dan Panitia Pemilihan:** Pembentukan panitia pemilihan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) yang terdiri dari anggota BPD dan perangkat desa, serta tugas-tugas panitia dalam penjaringan, penyaringan, pendaftaran, dan pelaksanaan pemilihan.
- **Proses Pemilihan:** Tata cara penjaringan, penyaringan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih, termasuk ketentuan mengenai quorum, pemilihan ulang jika terdapat suara yang sama, dan pengesahan oleh Bupati.
- **Masa Jabatan dan Tugas Kepala Desa:** Masa jabatan Kepala Desa selama 5 tahun, tugas dan kewajibannya dalam memimpin pemerintahan desa, membina masyarakat dan perekonomian desa, serta memelihara ketentraman dan ketertiban.
- **Pemberhentian Kepala Desa:** Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Kepala Desa, termasuk alasan-alasan pemberhentian seperti melalaikan tugas, melakukan perbuatan melawan hukum, atau ditolak pertanggungjawabannya oleh BPD.