on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Penyelenggaraannya
Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 8/2016 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan penyelenggaraannya di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah pertumbuhan lalu lintas yang meningkat dan perlunya penanganan pengaturan lalu lintas yang benar melalui pembagian zona atau kawasan tertib lalu lintas untuk menciptakan kenyamanan pengguna jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan daerah atau zona dengan kekuatan hukum yang lebih untuk mengatur ketertiban lalu lintas, serta mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu, dan beretika, serta adanya penegakan dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: