For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas dan Penyelenggaraannya

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 8/2016 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2016Publication Date:15 Desember 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tertib Lalu Lintas dan Penyelenggaraannya
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date15 Desember 2016
Publication Date15 Desember 2016
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan penyelenggaraannya di Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah pertumbuhan lalu lintas yang meningkat dan perlunya penanganan pengaturan lalu lintas yang benar melalui pembagian zona atau kawasan tertib lalu lintas untuk menciptakan kenyamanan pengguna jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan daerah atau zona dengan kekuatan hukum yang lebih untuk mengatur ketertiban lalu lintas, serta mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu, dan beretika, serta adanya penegakan dan kepastian hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan kawasan tertib lalu lintas di beberapa ruas jalan utama di Kota Lubuklinggau, yaitu Jalan Garuda, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Ahmad Yani.
  2. Kewajiban Instansi Teknis untuk melengkapi sarana dan prasarana lalu lintas di KTL, berkoordinasi dengan Instansi Terkait dan Polres Kota Lubuklinggau.
  3. Pembinaan dan pengawasan terhadap KTL dilaksanakan bersama-sama dengan Instansi Terkait, dengan rincian tugas yang meliputi penyediaan fasilitas lalu lintas, penertiban kendaraan, penertiban pemanfaatan jalan, perbaikan kondisi jalan dan drainase, serta pemeliharaan kebersihan dan pertamanan.
  4. Pengaturan mengenai kewajiban pengemudi kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas (penggunaan jalur jalan, gerakan lalu lintas, memperlambat kendaraan, posisi kendaraan di jalan, jarak antar kendaraan, hak utama pada persimpangan), berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan penggunaan lampu, penggiringan hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor, kelas jalan kendaraan bermotor, kecepatan maksimum kendaraan bermotor, perilaku pengemudi terhadap pejalan kaki, penetapan muatan sumbu terberat, larangan penggunaan jalan, dan ketentuan mengenai pejalan kaki.
  5. Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala sarana dan prasarana serta infrastruktur dasar yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan daerah ini wajib dipenuhi paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap kelas jalan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000. 2. Pelanggaran terkait pembuatan/perakitan kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 12.000.000. 3. Pelanggaran terkait tanda bukti lulus uji, surat tanda nomor kendaraan, dan surat izin mengemudi dapat dipidana kurungan atau denda dengan besaran yang bervariasi. 4. Pelanggaran terhadap persyaratan keselamatan kendaraan tidak bermotor dapat dipidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp. 250.000. 5. Pelanggaran terhadap rambu-rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum, dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000. 6. Pelanggaran terkait penggunaan sabuk keselamatan dan helm dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.