For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 06 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2006 tentang PAJAK RESTORAN

Also known as: Perda Kota Samarinda 06/2006 · Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2006Publication Date:1 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK RESTORAN
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date01 Agustus 2006
Publication Date01 Agustus 2006
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran ini ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta untuk mengintensifkan pemungutan pajak restoran sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman untuk dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, kecuali pelayanan untuk kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sementara Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran atas penjualan makanan dan/atau minuman, dengan tarif pajak sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan dan penghitungan pajak, serta kewajiban Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak terutang. Pemerintah Kota dapat menetapkan sistem pungutan yang berbeda sesuai dengan mekanisme, sistem, prosedur, dan klasifikasi usaha yang dilaksanakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.