For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 23/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2008Publication Date:17 April 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date15 Mei 2008
Publication Date17 April 2008
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 36 Tahun 2003. Perubahan tarif tersebut meliputi:

  1. Instalasi Kamar Jenazah, khususnya pada poin Ambulance dan Mobil Mayat.
  2. Pemeriksaan Laboratorium Klinik.
  3. UPF Penyakit THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan).
  4. Instalasi Patologi Anatomi.
  5. SMF (Staf Medis Fungsional) Penyakit Anak.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan kondisi perekonomian terkini serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 36 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)