For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Bekasi

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 8/2005 · Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2005Publication Date:27 April 2005
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Lalu Lintas Jalan dan Perbengkelan Kendaraan Bermotor di Wilayah Kabupaten Bekasi
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date04 Juli 2005
Publication Date27 April 2005
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 1995 tentang Rambu Lalu Lintas dan Marka jalan.(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Tahun 1995 Nomor 2 Seri C 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor, 18 Tahun 1999 tentang Retribusi ijin gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Tahun 1999 Nomor 15 Seri B)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2005 ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan dan perbengkelan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelancaran dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan sehubungan dengan pertumbuhan lalu lintas yang pesat. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas yang lancar, tertib, dan aman bagi keselamatan pengguna jalan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Manajemen Lalu Lintas:** Perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas oleh Dinas Perhubungan. 2. **Rekayasa Lalu Lintas:** Meliputi unsur-unsur rekayasa lalu lintas dan analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan pusat kegiatan. 3. **Perlengkapan Jalan:** Mengatur fungsi, jenis, pengadaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan. 4. **Penggunaan Jalan:** Mengatur pemanfaatan ruang lalu lintas, pengamanan penggunaan jalan, penggunaan jalan oleh kendaraan barang, pengawasan dan pengendalian angkutan barang khusus peti kemas, penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas, serta parkir dan bongkar muat barang. 5. **Pemindahan Kendaraan:** Mengatur penyelenggaraan pemindahan kendaraan bermotor dalam kondisi tertentu. 6. **Pembinaan Pemakai Jalan:** Meliputi pendidikan mengemudi, fasilitas pejalan kaki, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan. 7. **Badan Koordinasi Lalu Lintas:** Pembentukan badan koordinasi lalu lintas untuk menampung aspirasi masyarakat. 8. **Pemeliharaan, Perawatan, dan Perbaikan Kendaraan Bermotor:** Mengatur izin bengkel, pembinaan bengkel, serta persyaratan terkait pool dan agen.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 13 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (3) Pasal 25 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 26, Pasal 27,Pasal 36, dan Pasal 53. Peraturan Daerah diancam Pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).