For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang Dan Tongkol

Also known as: Kepmen KKP 107/KEPMEN-KP/2015 · Kepmen KKP No. 107/KEPMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2015Publication Date:28 Agustus 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang Dan Tongkol
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Agustus 2015
Publication Date28 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang, dan Tongkol (RPP-TCT) sebagai acuan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol. RPP-TCT bertujuan untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan tuna, cakalang, dan tongkol secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPP-TCT dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan perikanan tuna, cakalang, dan tongkol secara bertanggung jawab, menjamin kualitas, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya ikan. Tujuannya adalah sebagai arah dan pedoman bagi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan perikanan tuna, cakalang, dan tongkol.

Ketentuan Substansial:

RPP-TCT mencakup:

  • Status perikanan tuna, cakalang, dan tongkol, termasuk potensi, komposisi, distribusi, tingkat pemanfaatan, produksi, dan kondisi lingkungan.
  • Rencana strategis pengelolaan, yang meliputi isu-isu pengelolaan, tujuan, dan rencana aksi.

RPP-TCT berlaku di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang relevan, termasuk Laut Lepas Samudera Hindia dan Pasifik.

(-)

(-)