Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan keolahragaan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, fasilitasi, pengembangan, koordinasi, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan keolahragaan di daerah. Perencanaan keolahragaan dituangkan dalam desain olahraga daerah yang berpedoman pada desain besar olahraga dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan melibatkan KONI, KOMI, dan/atau NPC. Pembinaan keolahragaan dilakukan oleh Dinas melalui identifikasi potensi dan bakat olahraga, seleksi calon atlet prestasi, pelatihan dan pengembangan, serta kompetisi olahraga di daerah. Pengembangan keolahragaan meliputi penyediaan prasarana dan sarana keolahragaan, pembentukan sistem data informasi keolahragaan, penyediaan dan penyebarluasan informasi keolahragaan, serta pembinaan industri olahraga. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga dan memberikan penghargaan kepada olahragawan, pelaku olahraga, organisasi olahraga, dan/atau badan usaha yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga di daerah. Pengelolaan keolahragaan mencakup pemberian hibah kepada KONI, KOMI, dan NPC, serta pengelolaan cabang olahraga unggulan daerah. Dinas melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keolahragaan dan menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, laporan, dan/atau pengaduan. Pendanaan keolahragaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.