Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi ketimpangan antar desa dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Ruang lingkup kerja sama desa meliputi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Kerja sama antar desa dapat dilakukan antara desa-desa dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu daerah kabupaten. Jika kerja sama melibatkan desa-desa di daerah yang berbeda dalam satu provinsi, maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar daerah. Kerja sama desa dengan pihak ketiga dapat berupa kerja sama atas prakarsa desa atau atas prakarsa pihak ketiga, melibatkan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya. Bidang kerja sama meliputi pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksanaan kerja sama harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APB Desa, serta difasilitasi oleh Camat atas nama Bupati. Untuk kerja sama antar desa, dapat dibentuk Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) yang bertugas mengelola kerja sama tersebut. Tata cara kerja sama desa meliputi tahapan persiapan, penawaran, penyusunan rancangan peraturan bersama kepala desa atau perjanjian bersama, penandatanganan, pelaksanaan, dan pelaporan. Hasil pelaksanaan kerja sama desa berupa uang merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening kas desa, sedangkan berupa barang menjadi aset desa. Hasil kerja sama digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pelaksanaan kerja sama desa dievaluasi oleh Kepala Desa bersama BPD, dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa, yang meliputi konsultasi, bimbingan, supervisi, dan evaluasi. Biaya kerja sama antar desa dibebankan pada APB Desa masing-masing, sedangkan biaya kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan kesepakatan para pihak.