For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 4/2020 · Perda Kabupaten Mesuji No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 September 2020Publication Date:2 September 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date02 September 2020
Publication Date02 September 2020
Place of EnactmentWiralaga Mulya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Mesuji. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih, dan berwawasan lingkungan, serta untuk mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan, dan perdagangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, meliputi:

  1. Tertib jalan, angkutan jalan, angkutan sungai, dan perparkiran.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib kebersihan.
  4. Tertib sungai, saluran air, situ/danau, dan kolam.
  5. Tertib lingkungan.
  6. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu.
  7. Tertib tanah dan bangunan.
  8. Tertib pemilik dan penghuni bangunan.
  9. Tertib kesehatan.
  10. Tertib kependudukan.
  11. Tertib sosial.
  12. Tertib kawasan tanpa rokok.
  13. Tertib tempat hiburan dan keramaian.
  14. Tertib peran serta masyarakat.

Hak dan Kewajiban Masyarakat:

  • Setiap orang berhak merasakan dan menikmati ketertiban dan ketenteraman serta mendapatkan perlindungan terhadap ancaman bahaya dan perusakan lingkungan.
  • Setiap orang berkewajiban menciptakan, memelihara, dan melestarikan ketertiban dan ketenteraman serta mencegah gangguan ketertiban dan pencemaran lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait dengan berbagai aspek ketertiban, seperti larangan membuang sampah sembarangan, larangan merusak fasilitas umum, larangan melakukan kegiatan asusila, dan larangan menyelenggarakan perjudian.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau sanksi paksaan pemerintah (bestuur dwang).
  3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 58 dan Pasal 59) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).