on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Angkutan Sungai, Danau Dan Penyeberangan.
Also known as: PP 8/1992 · PP No. 8 Tahun 1992 · PP Nomor 8 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan melalui penambahan penyertaan modal Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan kekayaan Negara yang ada di beberapa pelabuhan sebagai tambahan modal bagi PERUM tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan kekayaan Negara di Pelabuhan Padang Bai, Pelabuhan Penyeberangan Lembar, Kayangan, dan Pototano sebagai tambahan modal. Nilai kekayaan tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan sesuai dengan tugas masing-masing.