on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora
Also known as: Perda Kabupaten Blora 8/2014 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana.
Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana, dengan fungsi perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi. Anggota Unsur Pengarah berasal dari lembaga/SKPD terkait dan masyarakat profesional.
Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi (pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana). Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, koordinasi, komando, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan tugas kesekretariatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. BPBD berwenang merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, mengawasi perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan/penyaluran dana/barang.