For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora

Also known as: Perda Kabupaten Blora 8/2014 · Perda Kabupaten Blora No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:28 November 2014Publication Date:28 November 2014
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Blora
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date28 November 2014
Publication Date28 November 2014
Place of EnactmentBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana.

Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana, dengan fungsi perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi. Anggota Unsur Pengarah berasal dari lembaga/SKPD terkait dan masyarakat profesional.

Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi (pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana). Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, koordinasi, komando, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan tugas kesekretariatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Susunan Unsur Pelaksana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. BPBD berwenang merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, mengawasi perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerjasama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan menertibkan pengumpulan/penyaluran dana/barang.

1. Pejabat yang diberi wewenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Pejabat Struktural pada BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. SKPD Pelaksana Penanggulangan Bencana di Daerah menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD.

(-)