For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 139 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 139 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XI

Also known as: PP 139/2015 · PP No. 139 Tahun 2015 · PP Nomor 139 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara XI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perkebunan Nusantara XI. Tujuannya adalah mendukung program kedaulatan pangan dan energi melalui peningkatan produksi, revitalisasi kapasitas pabrik gula, peningkatan kualitas gula, dan hilirisasi produk berbasis tebu. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Negara pada PT Perkebunan Nusantara XI.

Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara XI yang telah diubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut sebesar Rp65.000.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)