For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2022 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 April 2022Publication Date:4 April 2022
Hukum Pidana, Perdata & DagangBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Effective Date04 April 2022
Publication Date04 April 2022
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dibentuk sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan APBD dalam mendukung pemenuhan hak konstitusional warga miskin, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya warga miskin di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata untuk memperoleh pembelaan hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Gubernur bertanggung jawab menyelenggarakan bantuan hukum melalui kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan. Fasilitasi anggaran bantuan hukum dialokasikan dalam APBD Provinsi. 2. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum: Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis dengan identitas diri, uraian masalah, dokumen perkara, dan surat keterangan miskin. Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan jawaban dalam 3 hari kerja. Bantuan hukum diberikan hingga masalah selesai atau berkekuatan hukum tetap. 3. Hak dan Kewajiban: Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib memberikan informasi yang benar dan membantu kelancaran proses. Pemberi Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan pendanaan dan bebas menyampaikan pendapat, namun wajib merahasiakan informasi klien dan melaporkan pelaksanaan tugas. 4. Pendanaan: Anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dialokasikan dalam APBD, serta dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah. 5. Pelaporan Penggunaan Anggaran: Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada Gubernur. 6. Larangan: Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum atau pihak lain terkait perkara yang ditangani, serta dilarang menerima dana bantuan hukum yang telah dibiayai oleh APBN/APBD Kabupaten/Kota.

1. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses, belum selesai dalam tahun anggaran berjalan tetap dilaksanakan sampai tahun anggaran berikutnya.

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).