on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum
Also known as: Perda Kota Pontianak 1/2010 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah-istilah seperti Badan, Tempat Umum, Tanaman Penghijauan, Pohon Pelindung, Gelandangan, dan Pengemis. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengendalian, pengawasan, penyelenggaraan, dan pembinaan ketertiban umum yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Terdapat penambahan larangan terkait penebangan pohon pelindung dan tanaman penghijauan tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai batasan volume suara alat musik dan knalpot kendaraan, serta penyimpanan dan penjualan petasan. Ketentuan mengenai penyembelihan hewan ternak, pemeliharaan hewan ternak di tempat umum, dan pembukaan usaha peternakan juga mengalami perubahan. Terakhir, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai larangan mengemis, meminta sumbangan tanpa izin, melakukan perbuatan asusila di tempat umum, dan penggunaan bangunan untuk perbuatan mesum.