For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Beasiswa Kementerian Pertahanan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri

Also known as: Permenhan 23/2018 · Permenhan No. 23 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2018Publication Date:10 Desember 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeBeasiswa Kementerian Pertahanan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date17 Desember 2018
Publication Date10 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2006 tentang Beasiswa Departemen Pertahanan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk Mengikuti Pendidikan di Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan sumber daya manusia berkualitas bagi Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia melalui pemberian beasiswa kepada Warga Negara Indonesia untuk pendidikan di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan dengan individu yang berpendidikan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki visi dan jiwa kepemimpinan yang kuat.

Ketentuan Substansial: Beasiswa diberikan kepada lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi di Kemhan. Beasiswa mencakup biaya pendidikan, uang saku, dan transportasi. Penerima beasiswa wajib mengikuti seleksi menjadi perwira prajurit karier TNI atau PNS Kemhan setelah lulus. Persyaratan meliputi nilai rata-rata ijazah, usia, surat keterangan kepolisian, dan pernyataan kesanggupan. Kepanitiaan seleksi dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. Kewenangan pemberian beasiswa berada di lingkungan Kemhan dan TNI, dengan berbagai pejabat terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan program beasiswa.

(-)

1. Penerima Beasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian biaya sebesar 5 kali dari biaya yang telah diterimanya. 2. Penerima Beasiswa yang melanggar pernyataan kesanggupan diusulkan menjadi TNI atau PNS Kemhan dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian biaya sebesar 10 kali dari biaya yang telah diterimanya.