For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor

Also known as: Perda Kota Bogor 3/2022 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2022Publication Date:21 Maret 2022
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date21 Maret 2022
Publication Date21 Maret 2022
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Transportasi Pakuan Kota Bogor dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan transportasi kepada masyarakat, mendorong perekonomian daerah, menunjang pembangunan daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan usaha meliputi bidang angkutan (angkutan umum dan wisata), bengkel umum, kendaraan derek, perparkiran, periklanan, stasiun pengisian bahan bakar, dan jenis usaha lainnya di bidang transportasi. Sumber modal Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dapat terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda Trans Pakuan Kota Bogor terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor wajib memiliki Satuan Pengawas Intern. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan. Pengurusan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penugasan kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor. Evaluasi Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor. Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dapat melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

1. Direksi, Badan Pengawas, dan Pegawai Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi, menjadi Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai Perumda Trans Pakuan Kota Bogor dan tetap menjalankan tugas sesuai dengan masa jabatan yang ditetapkan. 2. Perjanjian dan kerja sama dengan pihak ketiga yang telah disepakati sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa perjanjian dan kerja sama dimaksud berakhir.

(-)