on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68 /POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Palang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Also known as: Peraturan OJK 68 /POJK.03/2016 · Peraturan OJK No. 68 /POJK.03/2016
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 68/POJK.05/2016 ini ditetapkan untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, nama perusahaan, dan permodalan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha, termasuk dokumen yang harus dilampirkan dalam pengajuan izin. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha wajib mematuhi ketentuan mengenai susunan organisasi, sumber daya manusia, dan keanggotaan pada asosiasi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian, pelaporan, dan pencabutan izin usaha. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola yang baik dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.