For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa

Also known as: Perda Kota Pontianak 3/2016 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juni 2016Publication Date:7 Juni 2016
Badan Usaha Milik DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date07 Juni 2016
Publication Date07 Juni 2016
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2016 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pelayanan air minum, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, PDAM, air baku, air minum, dan lainnya. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran, dimana sanksi denda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. PDAM wajib memberikan kompensasi jika tidak menindaklanjuti laporan pelanggan, yang juga akan diatur dengan Peraturan Walikota. Pasal 30 ayat (1) dan (2) dihapus karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait delegasi kewenangan mengatur.

(-)

(-)