For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog

Also known as: Peraturan BSN 1/2022 · Peraturan BSN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BSN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2022Publication Date:28 Januari 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemeTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date28 Januari 2022
Publication Date28 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Metrolog. Kebijakan ini mencakup pengaturan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi yang bertujuan mengukur kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural berdasarkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. Uji kompetensi ini diperlukan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Penguji yang bertugas melaksanakan uji kompetensi, serta metode pelaksanaan uji kompetensi yang dapat dilakukan secara daring atau tatap muka. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta uji kompetensi.

1. Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog mulai dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)