Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 43.824.300.560.665,00 dan belanja daerah sebesar Rp 37.799.664.298.459,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 6.024.636.262.206,00. Pembiayaan neto adalah Rp 3.137.278.444.590,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 9.160.897.609.233,00. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan total aset sebesar Rp 425.353.600.919.701,00, total kewajiban sebesar Rp 577.594.425.006,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp 424.776.006.494.695,00. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 9.069.887.775.249,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.