For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 5/2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:23 Oktober 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date23 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 43.824.300.560.665,00 dan belanja daerah sebesar Rp 37.799.664.298.459,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 6.024.636.262.206,00. Pembiayaan neto adalah Rp 3.137.278.444.590,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 9.160.897.609.233,00. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan total aset sebesar Rp 425.353.600.919.701,00, total kewajiban sebesar Rp 577.594.425.006,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp 424.776.006.494.695,00. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 9.069.887.775.249,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)