For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 24/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:12 Desember 2020
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date12 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, dengan menetapkan peraturan mengenai Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat kebudayaan, pariwisata, jasa, dan ekonomi kreatif nasional yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Wilayah Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung meliputi 85 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang. Operasionalisasi kawasan ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dapat membentuk kelembagaan koordinasi pengelolaan kawasan. Gubernur wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling lama 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(-)

(-)