on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Also known as: PMK 38/PMK.03/2010 · PMK No. 38/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, serta ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak harus memuat informasi lengkap seperti nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jenis barang atau jasa, harga, dan pajak yang dipungut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak gabungan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender. Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Faktur Pajak yang cacat atau salah dapat diganti, dan pembatalan transaksi harus diikuti dengan pembatalan Faktur Pajak.